Senin, 24 November 2014

Penyematan Satyalancana Karya Satya di Rutan Jeneponto

   Jeneponto - Sebanyak 7 (tujuh) orang PNS di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto dianugrahi Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Lencana ini merupakan penghargaan dari Presiden, yang diberikan kepada PNS yang telah mengabdi selama 10 tahun hingga 30 tahun. 7 (tujuh) orang PNS yang menerima penghargaan ini, 2 (dua)  di antaranya telah mengabdi selama 10 tahun, 4 (empat) PNS mengabdi 20 tahun, dan 1 (satu) PNS telah mengabdikan diri selama 30 tahun.

       Penyematan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya
oleh Karutan Jeneponto

   7 (tujuh) orang PNS yang menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya adalah Ahmad J, Kurniati, Nurcaya, Haerul Arif, Azikin, Sudarno dan Hasanuddin

Saat pengarahan Karutan Jeneponto

   Karutan Jeneponto M. Ilham Agung. S, usai penyematan Satyalancana Karya Satya tersebut, meminta pegawai yang mendapat kepercayaan menerima penghargaaan itu agar bisa menjaga dan memelihara dengan sebaik-baiknya dan bisa menjadi motivator bagi pegawai lainnya. Penghargaan ini sangat bernilai dan mengandung makna yang sangat dalam sebagai suatu kebanggaan, sekaligus terkandung kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan prestasi yang dicapai disertai dengan komitmen memperbaiki diri bahwa hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan hari esok harus lebih baik dari pada hari ini.

Kontributor : Muh. Taufiq Duddin dan Muh. Eddy Bastian M (Rutan Jeneponto)

Kamis, 20 November 2014

Kepala Rutan Jeneponto Dari Masa Ke Masa

   Jeneponto - Rutan Kelas IIB Jeneponto adalah salah satu instansi yang tertua yang ada di Kabupaten Jeneponto yaitu sejak zaman Penjajahan Kolonial Belanda. Bangunan yang terletak di Kel.Monro-Monro, Kec.Binamu, Kab. Jeneponto masih berdiri kokoh hingga saat ini.
   Berikut para pimpinan Satuan Kerja Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto dari tahun 1957 hingga sekarang.
1. M. SINRING (1957 - 1977 )
 2. MUH. SALEH ( 1977 - 1985 )
3. E. HUMAEDI, Bc.IP ( 1985 - 1997 )
4. Drs. IWK DUSAK, Bc.IP, SH ( 1997 - 2003 )
4. Drs. HADIAN EKO H, Bc.IP ( 2003 - 2005 )
5. Drs. KUSMANTO EKO PUTRO, Bc.IP ( 2005 - 03 Desember 2007 )
6. TEGUH IMANTO, Bc.IP, S.IP ( 03 Desember 2007 - 2008 )
7. MANSUR, S.Sos ( 2008 - 01 Juli 2013 )
8. MOH. ILHAM AGUNG SETYAWAN, Amd.IP, S.IP ( 01 Juli 2013 - Sekarang )

Kontributor : Muh. Eddy Bastian Muis (Rutan Jeneponto)

Sabtu, 15 November 2014

Kadivpas Sulsel : Gerakan #GoGreen dengan tanam pohon di Rutan Jeneponto

   Jeneponto - Kunjungan Kadivpas Kemenkumham Sulawesi Selatan, Drs. Wahiddin, Bc.IP, M.Si beserta rombongan diterima hangat oleh Karutan Jeneponto, M. Ilham Agung S, hari ini, Sabtu 15 November 2014 sekitar pukul 17.00 WITA.
   Dalam kunjungan tersebut adalah wujud silaturahim beliau selaku kadivpas baru di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan. 
   Tak sekedar jalan-jalan beliau turut mengkampanyekan Gerakan #GoGreen dengan menanam pohon di halaman rutan. Beliau menyerukan hal ini, agar Petugas Pemasyarakatan sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Kadivpas Sulsel bersama Karutan Jeneponto saat tanam pohon.

   Beliau menyempatkan berbaur dengan para Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Jeneponto dengan mengunjungi kamar hunian WBP , dapur umum dan melihat kondisi fasilitas yang ada di Rutan Jeneponto. "Bagaimana ada keluhan? Ada pertanyaan? Pengurusan CB, PB dipersulit? Silahkan bertanya.,"Tanya Kadivpas kepada WBP Rutan Jeneponto. Dengan semangat WBP menyawab dengan semangat Siap tidak ada Pak. "Alhamdulillah."Tambah Beliau.
Kadivpas saat berbaur dengan WBP Rutan Jeneponto
 Suasana Kunjungan Kadivpas di Rutan Jeneponto

Sesi Foto Bersama Kadivpas Sulawesi Selatan
   Beliau memberikan nilai positif kepada Rutan Jeneponto akan kebersihan lingkungan. Tetap jaga kebersihan.

Kontributor : Muh. Eddy Bastian Muis (Rutan Jeneponto)

Rabu, 12 November 2014

Pertegas Prosedur Pengeluaran Warna Rutan Jeneponto

   Jeneponto - Konsolidasi Hari ini, 12 November 2014 oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan beserta staf melalui sosialiasi tentang Pengeluaran (Izin Luar Biasa) Tahanan/ Narapidana. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk mempertegas prosedur pengeluaran Tahanan/Narapidana di satuan kerja Rutan Jeneponto.
Kasubsi Yantah, Muh. Anis
   Muh.Anis, Kasubsi Pelayanan Tahanan mengungkapkan berbagai jenis pengeluaran (Izin Luar Biasa) atau hal yang dianggap urgent diantaranya menjenguk keluarga yang sakit keras dan meninggal. Yang tentunya keluarga yang sakit ataupun yang meninggal masuk dalam garis utama keturunan yaitu Ayah, Ibu, Istri/ Suami, Anak, Cucu dan Saudara Kandung. Selain itu, pengeluaran untuk keperluan menjadi wali atas pernikahan anaknya dan mengikuti pembagian warisan juga bisa dilakukan. Berbagai jenis pengeluaran tersebut tentunya telah dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari pihak berwenang. Pengeluaran tersebut telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kasubsi Yantah memberikan penjelasan.
   Syarat adminitratif untuk pengeluaran alasan tersebut yaitu Surat Permohonan dari Penjamin yang telah dibubuhi materai Rp.6000 yang diketahui pemerintah setempat, Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pihak penjamin, Surat Keterangan lain yang dibutuhkan sesuai permohonan yang diajukan (Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit/ Puskesmas Pemerintah untuk pengeluaran dengan tujuan menjenguk keluarga yang sakit, Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Setempat untuk pengeluaran dengan tujuan menghadiri pemakaman keluarga yang meninggal, Surat Keterangan sebagai Wali Nikah dari Pemerintah/ Imam Kelurahan Setempat untuk pengeluaran dengan tujuan menjadi wali nikah, Surat Keterangan tentang Pembagian Harta Warisan dari Pemerintah/ Imam Kelurahan Setempat untuk pengeluaran dengan tujuan menghadiri pembagian harta warisan)
   "Dalam pengeluran tersebut tentu ada prosedur atau proses sebelum Narapidana yang mengajukan permohonan keluar rutan antara lain mengajukan permohonan Narapidana untuk keluar, tim survei meneliti kebenaran permohonan tesebut dan hasilnya dilaporkan ke Sekertaris TPP. Setelah syarat subtantif dan admintratif terpenuhi dilanjutkan ke Sidang TPP. Dari rekomendasi peserta sidang TPP dilanjutkan ke Kepala Rutan untuk membuat keputusan pengeluaran. Pengeluaran tersebut harus disertai dengan pengawalan untuk menjaga keamanan Narapidana selama di luar Rutan berdasarkan SK yang telah dibuat untuk pengeluan Narapidana tersebut."Ungkap Kasubsi Yantah.
Kasubsi Yantah saat memberikan penjelasan
   Beliau menambahkan bahwa bagi yang berstatus Tahanan tentunya harus berkordinasi dengan pihak yang menahan jika ingin keluar Rutan dengan alasan penting dan melengkapi syarat administratif di atas.

Suasana Sosialisasi Pengeluaran dengan Alasan Penting bersama Staf Yantah

   Diharapkan setelah sosialisasi ini, pengeluaran Tahanan/ Narapidana dapat diaplikasikan secara bersama-sama sesuai dengan prosedur yang ada.

Kontributor : Abdul Waris dan Muh. Eddy Bastian Muis (Staff Pelayanan Tahanan, Rutan Jeneponto)

Selasa, 11 November 2014

Sosialisasi Karutan Jeneponto tentang HAK, KEWAJIBAN & LARANGAN WBP

   Jeneponto - Keadaan penghuni Rumah Tahanan Negara Jeneponto yang terus berubah, banyaknya penghuni baru yang belum paham dan atau untuk me-refresh akan Hak, Kewajiban, dan Larangan sebagai Tahanan dan Narapidana di lingkungan Rutan menjadi perhatian Karutan bersama jajaran Pelayanan Tahanan untuk mensosialisasikan hal tersebut.
Karutan Jeneponto, M. Ilham Agung S.
   Dalam sosialiasi tersebut, Karutan Jeneponto, M.Ilham Agung menekankan akan pelaksanaan Tata Tertib yang berlaku . "Kita bersama-sama mengikuti dan menjalankan aturan dan tata tertib yang ada, saling bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif,"ungkap karutan.
   "Mari wujudkan Getting To Zero Halinar yaitu salah satunya Penggunaan Handphone,"Tegas Karutan.
  
   "Nah ,apabila telah menjalankan Kewajiban dan tidak melakukan segala bentuk larangan, pastinya kami tidak akan pernah menghalangi Hak saudara seperti pengurusan CB, PB, CMB, Remisi, dan sebagainya. Tentunya telah memenuhi syarat substantif dan administratif,"Tambah Karutan.
   Diharapkan setelah sosialiasi ini, segala bentuk pelanggaran dapat diporsir sehingga keamanan dan ketertiban Rutan dapat tercapai. Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar Hak, Kewajiban dan Larangan silahkan menghubungi Bagian Pelayanan Tahanan. Dan Kotak Pengaduan telah disediakan untuk segala bentuk pengaduan, keluhan dan/ataupun saran bagi Rutan Jeneponto kedepannya.

Kontributor : Muh. Eddy Bastian Muis (Rutan Jeneponto)

Rabu, 05 November 2014

Karutan Jeneponto Sosialiasi Permenkumham No.22 Tahun 2014

   Jeneponto - Kenaikan tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tentunya menitik beratkan kepada peningkatan kinerja seluruh pegawai kementerian kita ini termasuk para petugas pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Jeneponto. Untuk menunjang pelaksanaan peningkatan kinerja tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terbaru No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang mengandakan dicabutnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor. M.HH-18.KU.01.01 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
   Karutan Jeneponto melakukan sosialiasi tentang Permenkumham terbaru tersebut. Briefing yang dilaksanakan hari ini (05112014) bersama Pejabat Strukral dan seluruh Staff Subseksi Pelayanan Tahanan, Pengelolaan dan Anggota Satuan Pengamanan Rutan.
Karutan Jeneponto, M.Ilham Agung S.
   Sosialisasi yang terbilang terlambat ini, yang seharusnya telah dilakukan sosialiasi sebelum pelaksanaan Permenkumham ini. Sosialisasi yang bertujuan untuk menjelaskan Permenkumham tersebut pasal demi pasal yang menjadi acuan untuk perhitungan tunjangan kinerja/remunerasi.
   Untuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM terbaru No. 22 Tahun 2014 selengkapnya dapat di download di http://id.scribd.com/doc/242234459/Permen-Hukum-dan-HAm-no-22-tahun-2014-pdf

Suasana Briefing
   Selain sosialisasi Permenkumham tersebut, Karutan juga menyampaikan evaluasi kinerja dan rencana kegiatan kedepannya.

Kontributor : Muh. Eddy Bastian Muis (Rutan Jeneponto)

TweetLine