Rabu, 13 Agustus 2014

Sambutan Menteri Hukum dan HAM pada Upacara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2014

   "Remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi. Manfaat lanjutan dari pemberian remisi adalah dapat mengurangi tingkat hunian Lapas/Rutan yang semakin tinggi. Remisi akan mempercepat seseorang narapidana untuk keluar dari Lapas/Rutan, sehingga populasi Lapas/Rutan pun akan semakin cepat berkurang. Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warg abinaan kembali memilih jalan kebenaran."Petikan sambutan Menteri Hukum dan HAM.
   Selengkapnya Sambutan Menteri Hukum dan HAM pada Upacara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2014 :
   Dalam upacara pemberian remisi umum Rutan Jeneponto akan diserahkan oleh Bupati Jeneponto Drs.H.Iksan Iskandar.M.Si.

0 komentar:

Posting Komentar

TweetLine